Dalam agama Islam, hukuman qishash merujuk pada hukuman balas yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Dasar hukum diberlakukannya qishash dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Muslim. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang memberikan panduan dan dasar hukum bagi penerapan qishash.
Salah satu ayat yang menjadi dasar hukum qishash terdapat dalam Surah Al-Baqarah, ayat 178. Ayat ini menyatakan, ‘Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash dalam hal pembunuhan…’ Ayat ini menegaskan kewajiban penerapan hukuman qishash sebagai bentuk keadilan bagi pelaku pembunuhan.
dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 juga ditemukan dasar hukum untuk penerapan qishash. Ayat ini menyatakan, ‘Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu berlaku adil dalam memberikan persaksian…’ Ayat ini menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam memberikan saksi dalam kasus pembunuhan yang berpotensi menerapkan hukuman qishash.
Selanjutnya, Surah Al-Maidah ayat 45 juga memberikan dasar hukum qishash. Ayat ini menyatakan, ‘Dan Kami tetapkan bagimu hukum qishash dalam hal pembunuhan…’ Ayat ini menunjukkan bahwa hukuman qishash ditetapkan oleh Allah sebagai bentuk hukuman yang setimpal untuk pembunuhan.
Dalam Al-Qur’an, terdapat pula prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukuman qishash. Misalnya, Surah Al-Baqarah ayat 194 menyatakan, ‘Hendaklah ada balasan (qishash) terhadapmu dalam hal pembunuhan, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu takut.’ Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan dari penerapan qishash adalah untuk menegakkan rasa takut sebagai bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan.
Al-Qur’an juga menekankan pentingnya penyelesaian damai sebagai alternatif bagi penerapan qishash. Surah Al-Baqarah ayat 178 menyatakan, ‘…karena itu, (dihalalkan bagi kamu) membunuh orang yang terbunuh…’ Ayat ini menunjukkan bahwa penyelesaian damai dan kompromi dapat menjadi pilihan yang lebih diutamakan, sejauh hal itu memungkinkan.
Penerapan hukuman qishash harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan prosedur yang adil. Prinsip-prinsip keadilan, persaksian yang jujur, dan pertimbangan hati nurani menjadi dasar dalam menjatuhkan hukuman qishash. Terdapat juga aturan yang mengatur batasan dan syarat-syarat dalam penerapan qishash, seperti adanya bukti yang kuat dan kesaksian yang dapat dipertanggungjawabkan.
dasar hukum diberlakukannya qishash terdapat dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an memberikan petunjuk dan prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukuman qishash sebagai bentuk keadilan bagi kasus pembunuhan. Namun, penting juga untuk memperhatikan aturan-aturan yang melindungi hak-hak individu, serta mengutamakan penyelesaian damai sebagai alternatif dalam menegakkan keadilan.
Home
Artikel
Dasar Hukum (Landasan Idiil) Tentang Negara Republik Indonesia Adalah
Negara Demokrasi Adalah
Minggu, 16 Juli 2023
Dasar Hukum (Landasan Idiil) Tentang Negara Republik Indonesia Adalah Negara Demokrasi Adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (213)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (536)